CREW 8 NEWS| SUNGAI DURIAN
Dugaan tindak pidana yang menyeret seorang Wali Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, berinisial AR, menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polres Solok Kota. Di tengah bergulirnya proses hukum, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) menegaskan menghormati seluruh tahapan penegakan hukum sekaligus memastikan roda pemerintahan nagari dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Polres Solok Kota tertanggal 29 Juli 2026, seorang warga Kabupaten Solok, Despen Hendri, melaporkan AR atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pengaduannya, pelapor mendalilkan mengetahui adanya hubungan antara terlapor dengan istrinya sejak beberapa waktu terakhir. Pelapor juga mengaku memperoleh informasi dan sejumlah bukti yang kemudian menjadi dasar pengaduan kepada kepolisian. Selain itu, pelapor menduga terlapor membawa istrinya ke sejumlah lokasi, termasuk sebuah hotel di Kota Solok. Atas dugaan tersebut, pelapor meminta Polres Solok Kota memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Solok Kota masih menangani laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum terlapor maupun hasil penyelidikan atas laporan yang diajukan pelapor. Sementara itu, pihak AR juga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Menanggapi mencuatnya perkara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, S.ST., M.PSSp., menegaskan pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Pemerintah Kabupaten Solok melalui DPMN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap warga negara, termasuk penyelenggara pemerintahan nagari. Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Hendrianto.
Ia mengungkapkan, informasi mengenai persoalan yang melibatkan Wali Nagari Sungai Durian sebenarnya telah diterima DPMN sebelum laporan resmi disampaikan ke Polres Solok Kota. Menurutnya, melalui Bidang Pemerintahan Nagari, DPMN telah berkoordinasi dengan Camat IX Koto Sungai Lasi agar dilakukan pembinaan dan klarifikasi secara berjenjang sesuai mekanisme pembinaan pemerintahan nagari.
“Informasi ini sudah kami peroleh sebelum adanya pelaporan ke Polres Solok Kota. Melalui Bidang Pemerintahan Nagari, kami telah berkoordinasi dengan camat agar dilakukan pembinaan dan klarifikasi secara berjenjang mulai dari camat. Selanjutnya, kami menunggu proses hukumnya, dan terhadap yang bersangkutan akan kami lakukan pembinaan administratif sesuai kewenangan DPMN serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hendrianto.
Menurutnya, DPMN memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari. Karena itu, selain memantau perkembangan perkara melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum, DPMN juga akan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Nagari Sungai Durian tetap berjalan secara efektif.
Hendrianto turut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan nagari sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kami mengajak seluruh masyarakat menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan menunggu hasil proses yang objektif,” pungkasnya.
(C8N)
#senyuman08






