CREW 8 NEWS | JAKARTA
DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dan menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Parlemen sekaligus membantah informasi yang menyebut DPR menolak membahas regulasi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan isu penolakan RUU Perampasan Aset merupakan informasi yang tidak benar. Menurutnya, Komisi III justru menjadikan pembahasan regulasi tersebut sebagai agenda prioritas dan telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Komisi III tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Justru pembahasannya menjadi prioritas kami,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, pelibatan publik dilakukan untuk menyempurnakan substansi RUU, mulai dari mekanisme perampasan aset, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery), hingga pengaturan kewenangan aparat penegak hukum agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.
Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset kini dibahas sebagai inisiatif DPR. Perubahan status dari usulan pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses legislasi.
Menurut Bob Hasan, skema tersebut memungkinkan pembahasan berlangsung lebih efisien karena penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menjadi lebih sederhana. Dengan status sebagai RUU inisiatif DPR, pemerintah cukup menyampaikan satu DIM sebagai representasi sikap eksekutif, sehingga proses sinkronisasi antara DPR dan pemerintah dapat berlangsung lebih cepat.
Meski demikian, Bob Hasan menegaskan percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas substansi. DPR tetap mengedepankan prinsip due process of law, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara agar kewenangan perampasan aset tidak membuka ruang penyalahgunaan.
RUU Perampasan Aset sendiri memiliki perjalanan panjang. Pemerintah mulai menyusun naskah akademik dan draf regulasi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pembahasan berlanjut ketika Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR pada Mei 2023 sebagai dasar pembahasan bersama.
Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, komitmen terhadap pengesahan RUU tersebut kembali ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara. Pemerintah juga menyatakan siap membahas draf final yang disusun DPR setelah proses penyempurnaan substansi di Komisi III selesai.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Pengaturan ini masih terus dikaji agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tetap menghormati hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Apabila disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, mempercepat pengembalian kerugian negara, serta melengkapi sistem pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisasi lainnya. DPR menegaskan, seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak warga negara.
(C8N)
#senyuman08






