Laporan Dugaan Penggelapan MinyaKita Masuk Polda Sumut, RL Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan

CREW 8 NEWS | SUMUT

Dugaan kejanggalan pengangkutan MinyaKita yang disebut ditujukan ke Gudang BULOG Bengkulu kini memasuki ranah penegakan hukum. Laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima Polda Sumatera Utara pada 24 Juli 2026, sementara RL selaku pelapor menyatakan masih menunggu hasil dan perkembangan pemeriksaan dari kepolisian.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperoleh redaksi, laporan RL tercatat di Polda Sumatera Utara dengan peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Masuknya laporan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya muncul sejumlah kejanggalan dalam perjalanan muatan. Kini, perhatian mengarah pada proses hukum untuk mengungkap siapa yang mengendalikan barang setelah pemuatan dan pihak yang diduga memberikan instruksi perubahan lokasi bongkar.

Sampai sekarang saya masih menunggu keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dari Polda Sumut. Saya berharap semuanya bisa diungkap secara terang berdasarkan bukti yang ada,” kata RL kepada redaksi.

Menurut keterangan RL, sopir sebelumnya mengaku telah melakukan pemuatan barang di Medan, tetapi kemudian mendapat perintah dari pihak tertentu untuk membongkar muatan di sekitar Medan. Komunikasi dengan sopir juga disebut sempat terputus selama beberapa hari.

Keterangan tersebut menjadi salah satu simpul yang diharapkan dapat didalami dalam pemeriksaan. Identitas pemberi perintah, komunikasi dengan sopir, lokasi pembongkaran hingga pihak yang kemudian menguasai barang menjadi rangkaian yang penting untuk ditelusuri.

Jejak administrasi juga berpotensi menjadi bagian penting untuk merekonstruksi perjalanan muatan, mulai dari delivery order (DO), surat jalan, data kendaraan dan sopir, dokumen pemuatan dan pengeluaran barang hingga komunikasi elektronik yang berkaitan dengan perjalanan tersebut.

Redaksi sebelumnya juga memperoleh surat kuasa tertanggal 24 Juli 2026 yang memberikan kewenangan kepada RL untuk membuat laporan polisi terkait hilangnya MinyaKita Pillow kemasan 1 liter. Surat kuasa dan STPL tercatat pada tanggal yang sama.

Dengan laporan yang telah diterima kepolisian, persoalan kini tidak lagi hanya berkutat pada silang keterangan mengenai mekanisme pengangkutan. Proses pemeriksaan diharapkan dapat menguji rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Meski demikian, penerimaan laporan polisi tidak berarti tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan maupun hasil pemeriksaan laporan tersebut. Keterangan dari pihak Perum BULOG dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian pengangkutan juga masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran secara utuh.

RL berharap penanganan laporan dapat menjawab pertanyaan utama yang hingga kini belum terungkap: siapa yang memerintahkan pembongkaran muatan di Medan, ke mana MinyaKita tersebut kemudian berpindah, dan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait dan akan mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut di Polda Sumatera Utara.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini