Serapan APBD Jadi Perhatian, Ketua Komisi III DPRD Solok Dorong Monitoring Berkala

CREW 8 NEWS | SOLOK

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok, Ismail Koto yang akrab di panggil bang (IKO), mendorong Pemerintah Kabupaten Solok melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan APBD 2026. Langkah tersebut dinilai penting memasuki semester kedua untuk memastikan program yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD berjalan sesuai target dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

IKO, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, mengatakan posisi serapan dan kinerja anggaran pada semester pertama perlu menjadi perhatian, terutama terhadap program belanja modal dan kegiatan strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan serta pelayanan publik.

“Kami mendorong kepala daerah melakukan monitoring secara berkala. Hasil serapan dan kinerja anggaran terhadap program belanja modal semester pertama perlu menjadi perhatian khusus. Ini penting agar hambatan diketahui lebih awal dan segera dicarikan penyelesaiannya,” kata IKO.

Berdasarkan data realisasi hingga Juni 2026, belanja daerah Kabupaten Solok tercatat Rp268,76 miliar atau 23,42 persen dari pagu sekitar Rp1,147 triliun.

Menurut IKO, kondisi tersebut tidak cukup dilihat hanya dari persentase realisasi keuangan. Memasuki semester kedua, progres fisik, pencapaian target serta kesiapan perangkat daerah dalam mengeksekusi program juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Komisi III, lanjut dia, akan melakukan pemantauan dan pengawasan terutama terhadap organisasi perangkat daerah yang menjadi mitra kerja strategis komisi.

“Kita berharap mitra kerja Komisi III lebih optimal melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD, sehingga APBD betul-betul bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, IKO mengapresiasi langkah Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra yang telah menempatkan percepatan pembangunan dan penguatan kinerja sebagai perhatian dalam rapat koordinasi pimpinan Pemkab Solok pada Juli 2026.

Dalam rakor tersebut, Bupati meminta seluruh OPD melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program masing-masing serta menyampaikan hasilnya secara berkala kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan.

Wakil Bupati H. Candra juga meminta perkembangan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) dilaporkan setiap minggu agar progres dapat dipantau dan hambatan yang muncul segera dicarikan penyelesaian.

“Kami di Komisi III mengapresiasi sikap pimpinan daerah dalam rakor Juli. Monitoring secara berkala memang diperlukan. Ketika ada program yang mengalami hambatan atau deviasi dari target, pemerintah masih mempunyai waktu untuk melakukan koreksi dan percepatan,” kata IKO.

Namun, IKO mengingatkan evaluasi tidak boleh berhenti pada identifikasi persoalan. Perangkat daerah juga harus mempunyai kesiapan menghadapi berbagai kendala yang sejak awal dapat dipetakan, termasuk persoalan waktu penyaluran anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.

Menurutnya, keterlambatan transfer atau masuknya anggaran pusat tidak semestinya terus-menerus menjadi alasan ketika pelaksanaan program daerah mengalami keterlambatan.

“Jangan nanti kita selalu berlindung dengan alasan anggaran dari pusat masuk terlambat. Masyarakat tidak menerima alasan tersebut. Kalau memang terlambat, tentunya dibutuhkan kesiapan perangkat daerah untuk mengambil langkah-langkah agar keterlambatan itu tidak kemudian membuat program ikut terlambat,” tegas IKO.

Ia menilai kesiapan administrasi, dokumen perencanaan, pengadaan serta langkah antisipatif perangkat daerah menjadi penting agar program dapat segera bergerak ketika anggaran tersedia.

Bagi masyarakat, lanjut IKO, yang terpenting bukan persoalan administratif di belakang pelaksanaan anggaran, melainkan kapan pembangunan dan pelayanan yang telah direncanakan benar-benar dapat dirasakan.

IKO menegaskan Komisi III tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap APBD secara terstruktur dan terukur, termasuk memantau perkembangan serapan serta kinerja anggaran perangkat daerah yang menjadi mitra kerja komisi.

Pengawasan sejak semester kedua dinilai penting karena pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memperbaiki program yang tertinggal sebelum memasuki penghujung tahun anggaran.

“Kami tetap berkomitmen mengawasi agar APBD berjalan sebagaimana mestinya. Komisi III juga berkomitmen menjalankan tugas-tugas legislasi secara terstruktur dan terukur, termasuk memantau serapan dan kinerja anggaran APBD,” katanya.

Menurut IKO, pengawasan DPRD dan monitoring yang dilakukan pemerintah daerah pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama, yakni memastikan anggaran yang telah dibahas dan disepakati bersama benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, pengawasan tidak seharusnya baru menguat menjelang akhir tahun. Evaluasi lebih dini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengetahui program yang mengalami deviasi, menemukan penyebabnya serta menentukan langkah koreksi.

“APBD adalah instrumen untuk kepentingan masyarakat. Ukuran akhirnya bukan hanya berapa besar anggaran yang terserap, tetapi apakah anggaran itu benar-benar berubah menjadi pembangunan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” tutup IKO.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini