Jangan “Panas-Panas Taik Ayam”, ARUN Minta Penanganan PETI Berbasis Solusi dan Percepatan

Crew 8 News
Padang,- Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Forkopimda, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai langkah strategis penataan aktivitas pertambangan rakyat dan penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara menyeluruh.

Dorongan itu disampaikan Humas ARUN Sumbar, Iwan Tanjung, menyikapi implementasi Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI di Sumatera Barat yang saat ini mulai diperketat pasca sejumlah insiden tambang ilegal, termasuk bencana longsor di kawasan tambang ilegal Kabupaten Sijunjung.

Menurut Iwan, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan penertiban dan penegakan hukum, tetapi juga harus memperkuat aspek pembinaan, percepatan legalisasi, pemetaan wilayah potensial, serta edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha tambang rakyat.

ARUN Sumbar mendorong Forkopimda, khususnya Dinas ESDM, agar lebih mengoptimalkan sosialisasi PP Nomor 39 Tahun 2025. Di lapangan masih banyak masyarakat maupun pemodal tambang yang belum memahami secara utuh mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan skema legalitas yang telah disiapkan pemerintah,” ujar Iwan Tanjung.

Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat sejumlah wilayah di Sumatera Barat yang secara potensi sumber daya dan tata ruang dinilai memenuhi syarat untuk aktivitas pertambangan rakyat, namun belum diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Padahal, menurutnya, keberadaan WPR menjadi instrumen penting dalam menata aktivitas masyarakat agar tidak terus bergerak di ruang ilegal yang berpotensi memicu konflik sosial, persoalan hukum, hingga kerusakan lingkungan.

Masih ada wilayah-wilayah yang secara potensi dan RTRW memungkinkan, tetapi belum diusulkan menjadi WPR. Situasi ini nantinya bisa menjadi persoalan baru apabila negara tidak hadir lebih awal dalam menata dan mengakomodasi aktivitas masyarakat,” katanya.

Iwan menyebut, pemerintah pusat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 sejatinya telah memberikan ruang percepatan terhadap tata kelola pertambangan rakyat sebagai bagian dari strategi nasional dalam mengurangi aktivitas PETI dan memperkuat ekonomi masyarakat berbasis legalitas.

Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan mampu menerjemahkan arah kebijakan tersebut secara konkret dan terukur.

Perlu diingat, pemerintah pusat mencatat ini sebagai bagian dari percepatan. Artinya, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha pertambangan rakyat harus mampu menerjemahkan percepatan ini dengan langkah yang terukur, terorganisir, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut ARUN Sumbar, persoalan PETI selama ini kerap diperlakukan secara reaksional dan musiman. Setiap terjadi insiden, perhatian publik dan pemerintah kembali mengarah pada tambang ilegal, namun tidak diikuti langkah sistematis dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Jangan sampai penanganan PETI hanya bersifat reaksional dan musiman. Setiap ada insiden, semua pihak serentak bicara tambang ilegal, namun setelah itu kembali mereda tanpa langkah percepatan yang nyata. Padahal negara sudah membuka ruang melalui regulasi dan skema legalisasi pertambangan rakyat, hanya saja belum dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.

Ia menilai perubahan pendekatan pemerintah pusat terhadap aktivitas pertambangan rakyat harus dipahami secara utuh oleh seluruh pihak. Jika sebelumnya aktivitas PETI lebih dominan dipandang sebagai persoalan pidana, kini pemerintah mulai mendorong pendekatan pembinaan dan legalisasi terhadap kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Kita melihat pemerintah sudah mulai mengubah sudut pandang terhadap aktivitas PETI menjadi bagian dari entitas dunia usaha. Artinya, mereka dipandang sebagai pelaku usaha yang harus ditata agar masuk dalam sistem resmi negara,” ujarnya.

ARUN Sumbar juga mendorong Dinas ESDM membuka ruang dialog bersama masyarakat penambang, pemodal, tokoh adat, akademisi, dan Forkopimda guna menyamakan persepsi terhadap mekanisme legalisasi tambang rakyat.

Menurut Iwan, membentuk badan hukum menjadi penting dan jadi persyaratan kunci agar aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi berjalan secara sporadis dan informal, melainkan memiliki struktur pengawasan, tanggung jawab lingkungan, serta kepastian hukum.

Kita melihat di lapangan masih belum utuh pemahaman para pemodal terkait IPR ini, sehingga niat baik pemerintah melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 belum sepenuhnya dimanfaatkan. Padahal apabila dikelola dengan benar, ini bisa menjadi jalan keluar untuk mengurangi konflik dan meningkatkan kontribusi ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak berhenti pada tataran administratif semata.

Menurutnya, seluruh leading sector harus mampu membangun percepatan lintas sektor agar keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum dapat berjalan seiring.

Pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tentu memiliki kewajiban memastikan implementasi PP tersebut berjalan efektif dan efisien. Seluruh leading sector harus mampu berakselerasi agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/INST-2025 sendiri memuat sejumlah poin strategis, mulai dari perintah identifikasi lokasi PETI, penguatan koordinasi bersama Forkopimda, pelibatan tokoh adat dan masyarakat, pelaporan berkala penanganan PETI, hingga pencarian solusi mata pencaharian alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tambang ilegal.

Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas ESDM juga terus melakukan pengawasan lapangan dan koordinasi lintas lembaga menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Sumbar.

ARUN Sumbar menilai momentum pengetatan pengawasan saat ini harus diiringi langkah pembinaan yang serius agar penanganan PETI tidak terus berulang tanpa penyelesaian substansial.

Kita tidak ingin Sumatera Barat terus berada dalam siklus keributan yang tidak bergeser dari isu itu ke itu saja. Sudah saatnya semua pihak duduk bersama, membangun kesepahaman, dan mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang adil, legal, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Iwan.

Ia pun mengajak seluruh unsur pemerintah, Forkopimda, tokoh masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat penambang untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih terarah di Sumatera Barat.

Mari kita bersatu untuk maju bersama. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial, tetapi membutuhkan keseriusan semua lini agar tercipta kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat secara seimbang,” tutupnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini