CREW 8 NEWS | JAKARTA
Di tengah dinamika politik nasional dan berbagai tuntutan yang disuarakan mahasiswa dalam sejumlah aksi demonstrasi, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tetap berjalan di DPR RI. Meski tidak menjadi tuntutan utama dalam gelombang aksi mahasiswa beberapa waktu terakhir, regulasi yang semula digagas pemerintah tersebut kini berproses sebagai RUU usul inisiatif DPR dan tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk menyerap berbagai masukan sebelum draf RUU memasuki tahapan pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan dilakukan secara terbuka agar regulasi yang lahir mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana melalui pemulihan aset hasil kejahatan (asset recovery), sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah isu krusial masih menjadi pembahasan intensif. Salah satunya adalah menjaga keseimbangan antara efektivitas perampasan aset dengan pencegahan abuse of power. DPR menilai kewenangan aparat penegak hukum harus dibatasi secara tegas melalui mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti mekanisme in rem, yakni pendekatan yang menjadikan aset sebagai objek perkara. Skema ini dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, namun masih memerlukan pengaturan yang cermat agar tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, hak atas kepemilikan, serta prinsip due process of law.
Komisi III juga menerima berbagai masukan terkait perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Ketentuan dalam RUU diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana sehingga tidak menjadi korban akibat penyitaan atau perampasan aset.
Perdebatan lainnya menyangkut pengelolaan aset sitaan. Sejumlah kalangan mengusulkan pembentukan badan khusus yang independen agar proses penyimpanan, pemeliharaan, hingga pelelangan aset berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, terdapat pandangan agar pengelolaan cukup dioptimalkan melalui penguatan koordinasi antarlembaga yang telah memiliki kewenangan, seperti Kejaksaan, KPK, dan Polri.
Di samping itu, DPR juga memfokuskan pembahasan pada harmonisasi RUU dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berbagai ketentuan pidana khusus lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih norma dalam penerapannya.
Hingga kini, belum ada jadwal resmi Rapat Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Komisi III masih melanjutkan maraton RDPU, termasuk pada masa reses, guna menyempurnakan substansi regulasi. DPR juga membantah berbagai informasi yang menyebut pembahasan RUU dihentikan atau dicoret dari Prolegnas. Sebaliknya, pembahasan terus berlangsung sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi melalui pendekatan follow the money dan pemulihan aset hasil tindak pidana, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
(C8N)
#senyuman08






