CREW 8 NEWS | JAKARTA
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keppres tersebut pada Selasa (21/7/2026), dan petikannya segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kuntadi mengisi posisi strategis Jampidsus setelah jabatan tersebut sebelumnya diisi Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono pasca pengunduran diri Febrie Adriansyah. Pergantian kepemimpinan di bidang tindak pidana khusus ini menjadi perhatian publik mengingat Jampidsus memegang peranan penting dalam penanganan perkara korupsi berskala besar dan penyelamatan aset negara.
Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sejak November 2025. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selama berkarier di Kejaksaan, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara besar. Saat menjabat Direktur Penyidikan, ia memimpin pengungkapan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, termasuk perkara yang menyeret pengusaha Harvey Moeis. Selain itu, ia juga terlibat dalam penanganan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di bidang pemulihan aset, Kuntadi juga dinilai berhasil mengoptimalkan upaya perampasan aset negara, termasuk pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi bernilai besar. Rekam jejak tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penunjukannya sebagai Jampidsus baru.
Selain menunjuk Kuntadi, Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 juga menetapkan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, di antaranya Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Pemerintah memastikan tidak ada pelantikan khusus oleh Presiden terhadap pejabat yang baru ditunjuk. Para pejabat akan mulai menjalankan tugas setelah seluruh proses administrasi dan penyerahan petikan Keppres kepada institusi terkait selesai dilaksanakan.
(C8N)
#senyuman08






